Jumat, 08 Juni 2012

 MANUSIA & KEADILAN


2. KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. 
(http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosia)

Namun keadilan sosial dibagi 4 bagian yang akan dibahas yaitu:

     a. Jelaskan hubungan keadilan sosial yang ada didalam pancasila

Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa
Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
yang mengandung nilai-nilai dan norma – norma yang luhur.
Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan
Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial,
Politik, Ekonomi, Keagamaan dll.
Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 menjadi norma – dasar kita.
Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan
dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab
bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.
Coba Anda sebutkan salah satu norma yang terdapat dalam masyarakat!
Norma yang terdapat dalam masyarakat terdiri dari 4 macam, yaitu:
1. Norma Agama bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan
hidup yang diterima sebagai perintah– perintah, larangan-larangan dan anjuran-
anjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum, jadi
berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
Contoh, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta; sanksinya adalah
“rasa berdosa “.
2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati
sanubari manusia; dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh
setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Misalnya, suara batin
kita memerintahkan “Hendaknya engkau berlaku jujur“. Penyimpangan dari norma
kesusilaan dianggap salah atau jahat sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir.
Bila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan maka pelakunya akan dikucilkan.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan
segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari
sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda menghormati orang
yang lebih tua. Bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup
bermasyarakat.
4. Norma Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah
atau larangan yang memaksa dan yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi
setiap orang yang melanggarnya.
Keempat Norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masinng-
masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat
oleh lembaga yang berwenang, untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya
lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.
Nah kiranya Anda telah mengerti dan memahami tentang apa yang dijelaskan tadi. Untuk
itu, coba Anda tulis pengertian, fungsi, dan isi Pancasila. Secara singkat, dan tulis pula
contoh perbuatan yang telah Anda lakukan di masyarakat sekitar Anda sesuai dengan
sila-sila Pancasila, dengan mengisi kolom yang telah tersedia!
Pengertian, Fungsi, dan Isi Pancasila
1.Arti Pancasila
2.Fungsi Pancasila
3.Isi Pancasila
Contoh perbuatan yang telah dilakukan di masyarakat sesuai sila-sila Pancasila
Sila- sila Pancasila
Perbuatan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengertian, Fungsi dan Isi Pancasila.
Sedangkan untuk No. 2: dapat Anda lihat pada uraian di bawah ini.
Perbuatan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menghormati orang yang sedang
melakukan Ibadah.
2. Kemanusiaan yang adil dan
2. Menengok orang sakit
beradab
3. Persatuan Indonesia.
3. Menjalin kerjasama.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh 4. Bermusyawarah dalam menyele-
hikmah kebijaksanaan dalam
saikan masalah.
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
5. Tidak membedakan si kaya dan si
rakyat Indonesia.
miskin
Jelaskan pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara!
Jelaskan Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa!
Jelaskan Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib Hukum!
Sebutkan Norma-norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia!
Sebutkan Nilai-nilai yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 yang dijadikan Norma Dasar kita!
Kegiatan Belajar 2
SEJARAH DAN RUMUSAN PANCASILA SERTA
SUMPAH PEMUDA DAN MAKNANYA
Setelah mempelajari materi kegiatan belajar 2 ini Anda dapat :
1. menjelaskan Sejarah perumusan Pancasila;
2. menyebutkan hasil rumusan-rumusan Pancasila; dan
3. menjelaskan makna Sumpah Pemuda.
Selamat jumpa!
Kita telah membahas pengertian, fungsi, dan isi Pancasila yang berkaitan dengan
Cinta Tanah Air.
Pada kegiatan belajar ini kita akan membahas tentang sejarah dan rumusan Pancasila serta
Sumpah Pemuda dan maknanya sebagai kelanjutan dari kegiatan belajar 1.
Siapkanlah UUD 1945 dan Amandemennya.
1 . Sejarah Perumusan Pancasila
Anda masih ingat, apa Pancasila?
Kita ketahui bersama bahwa Pancasila itu tidak lahir secara mendadak, melainkan dengan
melalui proses yang panjang. Nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang sejak
manusia Indonesia itu ada.
Lahirnya Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang memang bukanlah kita meniru
dari bangsa lain, tetapi sudah berurat berakar dalam sifat dan tingkah laku masyarakat
Indonesia. Karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang
bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu.
Kepribadian itu ditetapkan sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara, kita percaya
pada diri sendiri, karena percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri
kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai contoh lain sifat dan kepribadian bangsa yaitu mempercayai adanya Tuhan
Yang Maha Esa.
Coba Anda berikan contoh yang lainnya!
Bila Anda telah memahami pengertian Pancasila, sekarang kita lanjutkan pada Sejarah
“Perumusan Pancasila“.
Pembahasan mengenai Dasar Negara Indonesia dilakukan pertamakali pada Sidang
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat
usulan –usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
a. Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945
dalam sidang BPUPKI yaitu:
1) Peri Kebangsaan.
2) Peri Kemanusiaan.
3) Peri Ketuhanan.
4) Peri Kerakyatan.
5) Kesejahteraan rakyat.
Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-usulan tertulis naskah
rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan lima dasar yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kebangsaan Paersatuan Indonesia.
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan.
5) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Usulan Prof. Mr. Dr. R Soepomo (31 Mei 1945).
1) Paham persatuan.
2) Perhubungan Negara dan Agama.
3) Sistem badan permusyawaratan.
4) Sosialisasi Negara.
5) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
c. Usulan Ir. Soekarno
Tanggal 1 Juni 1945 Beliau mengemukakan usulan mengenai Dasar Negara
Indonesia merdeka yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Nah! ke lima Dasar Negara ini Beliau mengusulkan pula agar diberi nama Pancasila.
BPUPKI pada sidang pertamanya belum mencapai kata sepakat tentang Dasar Negara
Indonesia merdeka.
O leh karena itu, dibentuklah panitia kecil yang membahas usulan-usulan yang diajukan
dalam sidang BPUPKI baik secara lisan maupun tertulis yang disebut panitia Sembilan
yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Adapun anggotanya terdiri dari tokoh tokoh Nasional yang mewakili golonganI s l a m
dan golongan Nasional, yaitu:
Drs. Moch Hatta, Mr. A.A Maramis, Mr. Muh Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar
Muz akar, KH. W ahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
Coba Anda hafalkan kembali nama-nama anggota panitia Sembilan!
2. Rumusan Pancasila yang Sah
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, berhasil menyusun suatu naskah yang
kemudian disebut Piagam Jakarta.
Yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adli dan beradab
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa rumusan yang diusulkan itu, mana menurut Anda yang paling sesuai
dengan kepribadian Bangsa Indonesia?
Hasil kerja panitia Sembilan itu belum dapat pengesahan dari BPUPKI, karena mereka
belum mewakili seluruh golongan masyarakat Indonesia dan rumusan dasar negara
yang dihasilkan itu masih dianggap belum terumuskan secara jelas.
Untuk memantapkan hasil kerja BPUPKI dan sejalan dengan perkembangan sejarah,
maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang
pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedudukannya sama dengan badan perwakilan
rakyat dan anggotanya ditambah dari wakil-wakil daerah dan golongan yang segera
ditugaskan untuk menyusun alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan.
Dalam sidangnya PPKI menghasilkan:
1. Menetapkan dan mengesahkan UUD RI.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Moch Hatta sebagai wakil Presiden.
3. Sebelum dibentuk MPR dan DPR Presiden dibantu oleh suatu Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu. Dalam pengesahan tersebut terdapat
rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 berikut sistematikanya, sebagai berikut:
- satu
: Ketuhanan Yang Maha Esa.
- kedua
: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- ketiga
: Persatuan Indonesia.
- keempat
: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
- ke lima
: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jelaslah bahwa rumusan Pancasila yang sah dan benar tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945.
Coba! Anda buka UUD 1945 dan perhatikan alinea mana yang memuat rumusan
Pancasila tersebut, dalam pembukaan UUD 1945?
Benar sekali; rumusan tersebut tercantum pada alinea 4.
Setelah Anda mempelajari uraian materi tentang rumusan Pancasila, untuk lebih jelasnya
bagaimana suasana sidang BPUPKI ketika merumuskan Pancasila, coba Anda amati
gambar berikut:
Suasana sidang BPUPKI pada saat membicarakan dasar negara
dan UUD N egara R I.
Berikut ini kita lanjutkan tentang perwujudan Cinta Tanah Air yaitu Sumpah Pemuda.
3 . Makna Sumpah pemuda.
Masih ingatkah Anda isi Sumpah Pemuda, coba bacakan kembali.
Sumpah Pemuda yang dicetuskan tanggal 28 Oktober 1928. Menurut Sejarah
menunjukkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia dengan keberanian melahirkan
persatuan dan kesatuan bangsa yang saat sekarang ini perlu dipupuk.
Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda dapat memberikan ide/gagasan atau
membimbing generasi yang akan datang untuk tetap tegaknya negara kesatuan RI.
Nilai-nilai Sumpah Pemuda perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan
memahami dan menyadari kemajemukan (keanekaragaman) masyarakat Indonesia,
misalnya tidak boleh menbeda-bedakan teman berdasarkan suku bangsa, Agama dan
menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari dengan baik dan benar.
Coba Anda berikan contoh lain yang pernah dilakukan!
Sumpah Pemuda sebagai tonggak Penegas Persatuan bangsa Indonesia dapat
mencegah perpecahan bangsa, guna memelihara stabilitas pembangunan Nasional untuk
mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan seperti mengaggap suku bangsanya lebih
baik dari yang lain atau menganggap agamanya paling baik dsb, dapat kita atasi bila
kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda, sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun
yang dicita-citakan oleh negara dan bangsa tidak akan berhasil.
Anda tahu bahwa sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya
Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan
semenjak lahir sampai akhir hayatnya.
Oleh sebab itu kita selalu tanggap serta waspada terhadap setiap kemungkinan ancaman,
gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan yaitu:
a. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik.
b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “tiap-tiap Warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara“. ayat (2) berbunyi: “Syaraf-
syaraf pembelaan Negara diatur dengan UU”.
c. Pasal 32 berbunyi: “Pemerintah Indonesia memajukan Kebudayaan
Nasional“.
d. Pasal 35 berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Merah Putih“.
e. Pasal 36 berbunyi: “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia“.
Semua pasal-pasal itu mengatur masalah persatuan dan memperkokoh kesatuan dalam
memajukan cita-cita bersama dan makna yang terkandung didalamnya, bahwa Persatuan
dan Kesatuan itu merupakan syarat mutlak bagi tegaknya suatu Negara dan Bangsa.
Coba: Anda buka UUD 1945, simak dan hafalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan
Persatuan dan Kesatuan.
Jika Anda telah memahami tentang makna Sumpah Pemuda, mari kita lanjutkan pada

bahasan berikut tentang tindakan dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,

terutama Sila Persatuan Indonesia antara lain:
a. Menempatkan Persatuan dan Kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa
dan Negara, sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara.
c. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
d. Bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Coba Anda berikan contoh lain tentang tindakan dan perbuatan yang sesuai
dengan Sila Persatuan Indonesia!
Mencintai Tanah Air dan Bangsa mendorong setiap warga negara untuk
lebih mengenal dan menghayati, adat istiadat dan kehidupan Bangsa Indonesia yang
beraneka ragam coraknya dari seluruh Tanah Air.
Sudah menjadi kewajiban Bangsa memajukan pergaulan demi Persatuan dan Kesatuan
Bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai perwujudannya adalah Sumpah Pemuda.


     b. Sebutkan dan wujudkan keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap

1.  Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakkan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun).
2.  Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally).
3.  Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan  memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


     c. Sebutkan jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial
 Persyaratan keadilan diterapkan pada kerangka eksistensi sosial. Istilah ini telah diserang karena melibatkan redundansi, karena keadilan adalah selalu menjadi perhatian sosial atau interpersonal. Memang, John Rawls magnum opus berhak A Theory of Justice. Apa yang biasanya dimaksudkan dengan istilah adalah pertimbangan persyaratan keadilan diterapkan pada manfaat dan beban kehidupan yang umum, dan dalam pengertian ini keadilan sosial adalah selalu soal distribusi (lihat keadilan distributif ). Namun penekanan khusus pada 'keadilan sosial' adalah pada karakter dasar keadilan dalam kehidupan sosial: kita diajak untuk bergerak dari konsepsi keadilan dengan desain konstitusi, untuk perspektif kritis pada organisasi ekonomi, teori-teori pembangkangan sipil. Dengan cara ini, keadilan sosial mendefinisikan kerangka kerja di mana aplikasi tertentu keadilan distributif muncul. Kekhawatiran dengan pembenaran, dengan daya tarik kondisi hanya kerjasama sosial, telah menjadi fitur ditandai kontemporerliberalisme 
Read more: http://www.answers.com/topic/social-justice#ixzz1xDMWreeU

Keadilan sosial umumnya mengacu pada gagasan untuk menciptakan sebuah masyarakat atau lembaga yang didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan dan solidaritas , yang memahami dan menghargai hak asasi manusia , dan yang mengakui martabat setiap manusia. [1] [2] [3]
Keadilan sosial didasarkan pada konsep hak asasi manusia dan kesetaraan dan melibatkan tingkat yang lebih besar dari egalitarianisme ekonomi melalui pajak progresif , redistribusi pendapatan , atau bahkan redistribusi kekayaan . Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai apa ekonom sebut sebagai perkembangan lebih kesetaraan kesempatandari saat ini mungkin ada di beberapa masyarakat, dan untuk memproduksi persamaan hasil dalam kasus di mana kesenjangan insidental muncul dalam sistem prosedural saja . Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional menegaskan bahwa "perdamaian universal dan abadi dapat ditetapkan hanya jika didasarkan pada keadilan sosial." [4]Selain itu, Deklarasi Wina dan Program Aksi memperlakukan keadilan sosial sebagai tujuan dari pendidikan hak asasi manusia . [5]
Konsep panjang dan modern "keadilan sosial" diciptakan oleh Jesuit Luigi Taparelli pada tahun 1840 berdasarkan ajaran St Thomas Aquinas dan diberi paparan lebih lanjut pada tahun 1848 oleh Antonio Rosmini-Serbati . [1] [2] [6] [ 7] [8] Kata telah diambil pada arti yang sangat ditentang dan variabel, tergantung pada siapa yang menggunakannya. Ide ini diuraikan oleh teolog moral yang John A. Ryan , yang memulai konsep upah layak . Bapa Coughlin juga digunakan istilah dalam publikasi pada 1930-an dan 1940-an. Ini adalah bagian dari ajaran sosial Katolik , orang Protestan Injil Sosial , dan merupakan salah satu dari Empat Pilar Partai Hijau ditegakkan oleh pihak hijau di seluruh dunia . Keadilan sosial sebagai konsep sekuler, berbeda dari ajaran agama, muncul terutama di akhir abad kedua puluh, dipengaruhi terutama oleh filsuf John Rawls . Beberapa prinsip-prinsip keadilan sosial telah diadopsi oleh orang-orang di kiri dari spektrum politik.
Read more: http://www.answers.com/topic/social-justice#ixzz1xDMmn36Q


    d.Sebutkan berbagai macam - macam keadilan

1. Jelaskan macam-macam keadilan dan sebutkan pengertiannya ?• *) Keadilan Legal atau Keadilan Moral : Keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum&masyarakat yang membuat dan menjaga kasatuannya.*) Keadilan Distributif : Keadilan akan terlaksana bilaman hal-hal yang sama diperlakukan secara sama&hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.*) Keadilan Komutatif : Asas pertalian&ketertiban dalam masyarakat.
2. Jelaskan pengertian keadilam menurut Aristoteles, Plato dan Socrates !• *) Keadilan menurut Aristoteles : Merupakan suatu sikap dan karakter orang tersebut.*) Keadilan menurut Plato : Diluar kemampuan manusia biasa, diproyeksikan pada diri manusia.*) Keadilan menurut Socrates : Memproyeksikan kalayakan pada pemerintahan.
3. Sebutkan bermacam-macam aspek sebab orang melakukan kecurangan ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya !• *) Aspek ekonomi*) Aspek kebudayaan*) Aspek peradaban*) Aspek teknik




Tidak ada komentar:

Posting Komentar